Peraturan Pemerintah (PP) No. 101/2021

RIWAYAT PERUBAHAN :

1. Mencabut PP No. 56 Tahun 1991 pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) pelabuhan i menjadi perusahaan perseroan (persero)

2. Mencabut PP No. 58 Tahun 1991 pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) pelabuhan iii menjadi perusahaan perseroan (persero)

3. Melaksanakan PP No. 59 Tahun 1991 pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) pelabuhan iv menjadi perusahaan perseroan (persero)

4. Melaksanakan UU No. 19 Tahun 2003 badan usaha milik negara

5. Melaksanakan PP No. 43 Tahun 2005 penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik negara